Kejagung Borgol 2 Bos Pertamina Patra Niaga, Korupsi Minyak Mentah Rp 193 Triliun

Adelio Pratama
Diperbarui
27 Februari 2025 01:10 WIB

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025) malam.
Adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne ST. Kasus ini merugikan negara Rp 193,7 triliun. (wan)


Photo Sebelumnya
Nusron Pecat Pejabat BPN gegara Kasus Pagar Makan Lautan
Photo Selanjutnya
Pimpinan DPR Sidak MinyaKita di Pasar Kramat Jati
Check icon
URL Berhasil disalin