Kejagung Borgol 2 Bos Pertamina Patra Niaga, Korupsi Minyak Mentah Rp 193 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2025 01:10 WIB
Kejagung Borgol 2 Bos Pertamina Patra Niaga, Korupsi Minyak Mentah Rp 193 Triliun1
Maya Kusmaya (kanan) dan Edward Corne ST (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025) malam.

Adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne ST. Kasus ini merugikan negara Rp 193,7 triliun. (wan)

Kejagung Borgol 2 Bos Pertamina Patra Niaga, Korupsi Minyak Mentah Rp 193 Triliun2
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (Foto: Dok MI)
Kejagung Borgol 2 Bos Pertamina Patra Niaga, Korupsi Minyak Mentah Rp 193 Triliun3
VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne ST (Foto: Dok MI)