Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2025 17:37 WIB
Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu1
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Foto: Dok MI/Jiani)

Jakarta, MI - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu?" dengan menghadirkan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebagai pembicara dan Moderator Anggota KWP Zulhepi Sikumbang di Ruang PPIP Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dengan tegas akan menentang Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemeisahan pemilu, DPRD dan pilkada. Sebab, jika putusan MK (Mahkamah Konstitusi) ini dijalankan dalam bentuk revisi UU Pemilu, maka berpotensi melanggar norma konstitusi. Khususnya Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Margarito Kamis juga menyayangkan putusan MK tersebut, karena menafsirkan konstitusi itu bukan wewenamg MK. Harusnya MPR RI yang berwenang menafsirkan pasal-pasal UUD NRI 1945 itu. Bukan MK. Kalau MK ikut menafsirkan konstitusi, itu sama dengan merampas kewenangan MPR R, DPR RI dan DPD RI

Menurut Margarito Kamis putusan MK ‘final dan mengikat’ itu kalau DPR tidak merespon putusan MK, maka otomatis putusan MK itu dipatuhi. Sebaliknya, kalau DPR sebagai pembuat undang-undang merespon putusan MK dan membuat aturan baru, maka putusan MK itu tidak final dan tidak pula mengikat.

Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu2
Diskusi Dialektika Demokrasi. (Foto: Dok MI/Jiani)
Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu3
Diskusi Dialektika Demokrasi. (Foto: Dok MI/Jiani)
Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu4
Diskusi Dialektika Demokrasi. (Foto: Dok MI/Jiani)
Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu5
Diskusi Dialektika Demokrasi. (Foto: Dok MI/Jiani)