6 Bekas Petinggi Antam Palsukan Emas 109 Ton

Albani Wijaya
Diperbarui
9 Februari 2025 12:00 WIB

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka korupsi tata kelola komoditi 109 ton emas oleh PT Antam 2010-2021. Mereka adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam, Rabu (29/5/2024). (Foto: Dok MI/Kejagung)






Check icon
URL Berhasil disalin