APK Serobot Trotoar


Jakarta, MI - Jelang pemilihan umum (Pemilu), sejumlah alat peraga kampanye (APK) meramaikan trotoar di area sekitar lampu merah Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Terdapat baliho bergambar calon legislatif dari partai Golkar yang penyangganya ditancap ke trotoar. Hanya sedikit saja area tersisa untuk dilalui pejalan kaki. Adapula baliho caleg dari partai Gerindra, Perindo, NasDem dan lainnya.
Selain melawai, beberapa baliho lain juga terpampang di trotor di daerah Kecamatan Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan. Tampak juga semerawut.
Tentunya, pemasangan APK itu melanggar Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. Bahwa bahan kampanye dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan. (wan)

