Bupati Terpilih Sabu Raijua WNA, DPR: KPU Lalai

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Februari 2021 15:15 WIB
Jakarta, MI - Kalangan dewan ikut menanggapi Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore yang diketahui berstatus sebagai warga negara asing Amerika Serikat. Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lalai karena meloloskan seorang WNA menjadi calon kepala daerah. "Tentu kita minta kepada KPU agar dilakukan kajian mendalam terhadap adanya dugaan yang disampaikan itu, kalau memang itu benar, tentu ini adalah sebuah kelalaian yang dilakukan oleh KPU yang bersangkutan kenapa bisa sampai lolos WNA untuk menjadi calon kepala daerah, dan ini sangat memalukan," kata Guspardi, ketika dihubungi, Rabu (3/2/2021). "Karena kalau calon kepala daerah itu jumlahnya kan nggak banyak, nggak sama dengan caleg, kalau caleg kan di dapil ada 8 sampai 10," lanjutnya. Guspardi meminta masalah ini diusut hingga tuntas. Dia meminta hal ini juga dijadikan pembelajaran bagi pemerintah pusat ke depan. "Oleh karena itu, harus diusut tuntas masalah ini, bukan main-main ini memalukan dan memilukan, harus dilakukan proses hukum, kenapa ini bisa terjadi, kenapa dia lalai dan abai dalam verifikasi data. Pelajaran yang luar biasa yang harus disikapi pemerintah dan negara ke depan, ini harus menjadi yang pertama dan terakhir, harus diusut tuntas," ujarnya. Lebih lanjut, Guspardi juga meminta adanya pembenahan sistem e-KTP. Dia khawatir berbagai masalah akan terjadi jika tidak ada ketelitian dalam pembuatan e-KTP. "Saya juga khawatir untuk mendapatkan e-KTP itu kan mudah, ini harus juga dilakukan pembenahan oleh negara terhadap negara, artinya ini bagian upaya yang dilakukan pihak asing terindikasi gampang untuk mendapatkan KTP," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Orient P Riwu Kore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun Bawaslu menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma menyatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar AS bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Paman Sam. “Sehingga kalau dilihat dari status kewarganegaraanya itu beliau benar warga negara Amerika Serikat,” ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021). Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat. “Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran ke KPU untuk hati-hati. Karena yang bersangkutan cukup lama di luar negeri. Jangan sampai dia sudah menjadi WNA,” katanya. Yudi mengatakan, tidak boleh kepala daerah merupakan warga negara asing. Sehingga dia mengeluhkan Orient yang sebagai warga negara Amerika Serikat malah mendaftarkan diri menjadi kepala daerah di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. “Ini meninggalkan cacat hukum, karena syarat kepala derah harus WNI. Sehingga bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati-Red),” ungkapnya. Dalam Pilkada 2020, Orient P Riwu Kore berpasangan dengan Thobias Uly. Berdasarkan Sirekap KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ini mendapatkan 21.359 suara (48,3%). Mereka mengalahkan paslon 01, Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale, yang mendapatkan 13.292 suara (31,1%) dan paslon 03 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang memperoleh 9.569 suara (21,6%). [prs]

Topik:

PAN DPR Orient P Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua Guspardi Gaus