Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus PT Asabri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Februari 2021 23:00 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri. "Saksi yang diperiksa antara lain MA selaku Direktur PT. Pool Advista Asset Management dan WW selaku Direktur Keuangan PT. Asia Raya Kapital," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Dijelaskan Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri. (MI)

Topik:

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus PT Asabri