Pemilu 2024 Diundur, Sama Artinya Mengancam Partisipasi Gen-Z

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Agustus 2021 19:37 WIB
Monitorindonesia.com - Wacana Pemilu 2024 diundur hingga di tahun 2027 menimbulkan polemik di tengah publik. Ide mundurnya waktu pemilu ini dinilai akan menabrak pilar demokrasi melalui instrumen pemilu, juga mengancam partisipasi Gen-Z yang telah memiliki hak suara di Pemilu 2024. Pendapat ini dikemukakan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Tholabi Kharlie melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/8/2021). Dikatakan Tholabi, ide penundaan pemilu sama saja mengancam partisipasi generasi Z (Gen-Z) yang telah memiliki hak suara di Pemilu 2024. “Jika skenarionya pemilu mundur, maka sama saja akan menunda partisipasi generasi Z yang lahir tahun 2007 untuk berpartisipasi di Pemilu 2024,” katanya. Tholabi mengatakan, esensi pemilu di antaranya untuk sirkulasi kepemimpinan secara teratur dan ajeg (fixed term). Karenanya, memundurkan pemilu tahun 2024 menjadi tahun 2027 jelas menabrak prinsip itu. “Masa jabatan Presiden/Wakil Presiden serta anggota DPR telah teratur dan ajeg yakni selama lima tahun. Jadi, wacana pemilu 2024 mundur ke tahun 2027, menabrak pilar demokrasi,” cetusnya. Tholabi menekankan, jika pemilu dimundurkan, maka akan mengubah masa jabatan Presiden/Wakil Presiden termasuk anggota DPR. Padahal pemilu itu merupakan mekanisme rakyat untuk mengoreksi pilihannya di pemilu sebelumnya. Apalagi, menurut Tholabi, dalam konstitusi telah jelas disebutkan masa jabatan Presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Di Pasal 7 UUD 1945 juga sudah sangat jelas menyebutkan tentang masa jabatan Presiden/Wapres lima tahun. Tetapi, persoalan pandemi dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pemilu, Tholabi menyarankan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU), selaku penyelenggara pemilu mulai dari sekarang membuat skenario pelaksanaan pemilu di masa pandemi. “Dan pemanfaatan platform digital yang akuntabel dapat dijadikan salah satu alternatif dalam tahapan pemilu di masa pandemi,” tambah Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini. (Ery)

Topik:

pemilu diundur