Jenderal Andhika Calon Tunggal Panglima TNI Usulan Presiden, Puan: DPR Segera Menindaklanjuti

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 November 2021 12:30 WIB
Monitorindonesia.com - Jenderal TNI Andika Prakasa diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surat Presiden (Surpres) yang diterima Pimpinan DPR RI, sebagai calon tunggal Panglima TNI. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini, menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto yang dalam waktu dekat ini akan bulan November ini. Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat menggelar konfrensi pers di Lobi Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Kesempatan itu, Puan didampingi dua Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel serta Mensesneg Pratikno yang mengantar surat mewakili Presiden Jokowi. Puan Maharani mengatakan akan menindaklanjuti Surpres dengan menggelar Rapat Pimpinan yang selanjutnya akan menugaskan salah satu alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan, termasuk fit and proper (uji kelayakan dan kepatutan), terhadap Jenderal Andika Perkasa calon yang diajukan oleh presiden tersebut. Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melaporkan hasil pelaksanaan fit dan proper test di dalam Rapat Paripurna untuk dapat mendapatkan persetujuannya, DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan presiden tersebut, dalam hal ini Jenderal Andika Perkasa. "Berdasarkan peraturan perundang undangan dan mekanisme yang berlaku, kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang akan diusulkan oleh presiden (Jenderal Andika Perkasa), mendapatkan persetujuan dari DPR atau tidak. Dan tetunya DPR akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TNI," ujarnya. Kemudian hasil Rapat Paripurna DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh presiden, nantinya akan disampaikan kepada presiden paling lambat 20 hari (tidak termasuk masa reses), dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI, yaitu hari ini dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan, demikian Puan Maharani. (Ery)