Ingatkan Kemenkes Soal Vaksin Kadaluarsa, Anggota Komisi IX DPR: Jangan Anggap Enteng

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Maret 2022 17:10 WIB
Monitorindonesia.com- Sebanyak 18 juta dosis Vaksin Covid-19 masa kadaluwarsanya akan diperpanjang oleh pemerintah karena sudah berdasarkan penilaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Kurniasih Mufidayati, mengingatkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tidak menganggap enteng kabar tentang vaksin kadaluwarsa. Karena menurutnya, jika perpanjangan masa kedaluarsa vaksin ini dilakukan, ketidakpercayaan publik bisa jadi akan kembali mencuat dan menghambat capaian program vaksin. "Kita masih punya target vaksinasi booster yang hingga kini masih rendah capaiannya. Kita harus menjaga benar kepercayaan publik yang sudah membaik terkait vaksinasi ini. Jika vaksinasi kadaluarsa ini diberikan ke publik justru akan timbul pertanyaan besar. Publik bukan menjadi semacam kelinci percobaan,” tegas Mufida kepada wartawan, Minggu (13/3/2022). Ketua DPP Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini sudah mewanti-wanti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ihwal 18 juta vaksin Covid-19 yang bakal kadaluarsa pada akhir Februari silam dengan melakukan langkah percepatan vaksinasi. "Sekarang jika strateginya adalah memperpanjang masa kadaluarsa itu tentu jadi pertanyaan besar. Kemenkes dan BPOM harus terbuka, sebab ini adalah vaksin dari luar yang sebelumnya sudah ditentukan masa tenggat kadaluarsanya,” ujarnya. Mufida menyebut jutaan vaksinasi yang kadaluarsa ini adalah program vaksinasi gratis dari negara-negara maju ke negara berkembang. Ia menyebut beberapa negara di Afrika tegas menolak vaksin bantuan ini karena masa kadaluarsanya sudah mepet. Sementara Indonesia mengambil bantuan ini karena merasa mampu untuk melakukan percepatan vaksinasi nasional. ”Faktanya kan sampai masa kadaluarsa masih tersisa jutaan. Maka harus dievaluasi. sekali lagi saya ingatkan mesti vaksinnya gratis tapi proses sejak penerimaan, penyimpanan, distribusi ke daerah, penyimpanan di daerah sampai proses vaksinasi melibatkan anggaran negara," ungkap Mufida. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI menegaskan perpanjangan masa kadaluwarsa 18 juta dosis vaksin COVID-19 sudah berdasarkan penilaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karenanya dipastikan produk vaksin COVID-19 tersebut layak digunakan masyarakat. (Aswan)
Berita Terkait