Muhaimin Minta Polri Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Maret 2022 16:22 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk tim reaksi cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Hal itu, menurut Muhaimin untuk mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan para santri. "Polri juga harus punya tim reaksi cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Sementara untuk hal yang bersifat preventif, semua kementerian harus terlibat dalam membantu,'' kata dia, Minggu (13/3/2022). Muhaimin melanjutkan, bahwa di lembaga pendidikan berbasis asrama, baik perguruan tinggi maupun pesantren, merupakan tempat rawan terjadi kekerasan seksual. ''Semua yang berbentuk asrama, pengumpulan, itu bisa menjadi ancaman. Hubungan patron-klien, atasan-bawahan, guru-murid, sesepuh-muda, itu juga rawan,'' kata Muhaimin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Pengasuh Pondok Pesantren Putri (Fasantri) dan peluncuran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Minggu (13/3/2022). Ketua Umum Fasantri, Hindun Annisah, sebelumnya, mengatakan SOP Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, yang akan diberlakukan di berbagai pondok pesantren putri, tidak hanya dalam hal penanganan saja, melainkan juga pencegahan agar tidak terjadi kasus kekerasan seksual. Menurut Muhaimin, langkah tersebut merupakan yang pertama di lingkungan umat Islam dalam mengantisipasi ancaman kekerasan seksual di lingkungan pesantren. ''Salut kepada Fasantri yang memotori langkah internal untuk lingkungan pesantren putri dan langkah eksternal untuk mendorong umat Islam menjadi kekuatan yang aman dari kekerasan seksual,'' ungkapnya. (Aswan)