Partai Gerindra Enggan Tanggapi Klaim Luhut soal Big Data Penundaan Pemilu

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Maret 2022 13:52 WIB
Monitorindonesia.com - Partai Gerindra enggan menanggapi klaim Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dukungan penundaan Pemilu 2024. "Soal big data penundaan pemilu itu sudah banyak praktisi pengamat politisi rakyat berkomentar. Oleh karena itu saya tidak mau menambah polemik dan tidak komentar lebih lanjut," kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Apalagi, kata Wakil Ketua DPR RI ini, isu penundaan Pemilu 2024 tersebut masih sebatas wacana yang digulirkan oleh beberapa ketua umum partai politik dan menteri Kabinet Indonesia Maju. "Belum ada yang konkret proses politiknya dijalankan, baik di DPR maupun di MPR," ujar Dasco. Saat disinggung soal klaim Luhut yang menyebut pemilih Partai Gerindra ingin Pemilu 2024 ditunda, Dasco tetap enggan berkomentar. Menurutnya, sudah banyak orang yang membicarakan itu. "Saya tidak mau berkomentar lebih banyak, karena sudah banyak juga praktisi pengamat masya luas berkomentar. Kami bukan soal mendukung bukan soal menolak, posisi Gerindra adalah mengikuti aturan sesuai dengan peraturan yang ada saat ini," kata Dasco. Diketahui, Luhut sebelumnya mengungkapkan dukungan agar Pemilu 2024 ditunda, bukan hanya datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) saja. Pemilih Partai Demokrat, Gerindra dan PDI Perjuangan (PDIP) juga diklaimnya mendukung penundaan Pemilu. Luhut menjelaskan temuan itu berdasarkan big data yang dipegangnya, berupa percakapan dari 110 juta orang di media sosial. Masih dari big data yang sama, ia menjelaskan alasannya rakyat tidak berkenan uang Rp 110 triliun dipakai untuk penyelenggaraan kontestasi demokrasi. Namun, Luhut menegaskan sikap Presiden Joko Widodo sudah tegas terkait wacana penundaan pemilu 2024 yang kini santer di masyarakat itu. Presiden, lanjut dia, tetap mematuhi aturan konstitusi yang mewajibkan pemilu dilangsungkan 5 tahun sekali dan maksimal presiden dua kali periode selama 10 tahun berdasarkan hasil pemilu lima tahun sekali. (Aswan)

Topik:

pemilu 2024