Anggota DPR Minta Minyak Goreng Dikelola sesuai PP 7/2003

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 April 2022 16:26 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto menilai, carut marutnya minyak goreng tidak terlepas dari adanya salah pengelolaan. Menurutnya, jika mengacu pada Perpres no 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting semestinya minyak goreng dikelola oleh badan milik pemerintah. "Amanat Perpres tersebut jelas bahwa minyak goreng masuk kelompok pangan kok. Itu artinya Pemerintah sesuai PP no. 7 tahun 2003 bisa memberi penugasan ke Bulog yang telah memiliki sarana dan prasarana lengkap sampai ke tingkat Kab/Kota di seluruh Indonesia sambil menunggu terbentuknya badan pangan. Seharusnya yang mengurus soal itu bukan para kartel," tandas Bambang kepada wartawan, Sabtu (2/4). Bambang mengungkapkan, sengkarut minyak goreng juga tidak terlepas dari berubah-ubahnya regulasi yang dibuat pemerintah. "Hasil pertemuan dengan asosiasi produksi migor bilang kalau migor surplus tapi Permendagnya yang berubah-ubah dalam 2 bulan berapa kali ganti. Ini seperti ada pesanan," sindirnya. Pemerintah, kata dia, seolah tunduk pada kehendak para pengusaha migor yang tidak berjiwa merah putih. "Pemerintah disergap kecemasan karena tekanan para pengusaha yang hanya mengedepankan keuntungan belaka. Merah Putih kita sebenarnya sudah dirobek-robek dan diinjak-injak oleh para kartel. Pemerintah sama sekali tidak terlihat cemas ketika rakyatnya mengalami kesukaran mendapatkan minyak goreng," tegas Politikus partai Demokrat itu. (La Aswan)

Topik:

minyak goreng