ICW Kritisi Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp48,7 Miliar
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
2 April 2022 18:28 WIB
![ICW Kritisi Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp48,7 Miliar](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220402-WA0021.jpg)
Jakarta, MI - Pengadaan gorden senilai Rp 48,7 miliar untuk 505 unit rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kalibata, Jakarta Selatan berpotensi menimbulkan kecurangan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, besarnya alokasi anggaran itu tidak menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan,” kata Wana kepada wartawan, Sabtu (2/4).
Wana menjelaskan, berdasarkan penelusuran ICW, setidaknya terdapat empat temuan berkaitan dengan pengadaan gorden yang dilakukan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan. Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu.
Kemudian terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016. Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampu mahal.
Dari hasil temuan tersebut, ICW mendesak Sekretariat Jenderal DPR RI membuka dokumen pengadaan gorden itu.
Menurut Wana, hal itu sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
“Sekretariat Jenderal DPR RI harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan,” tambah dia.
DPR menyediakan pagu anggaran Rp 48,7 miliar untuk pengadaan gorden di 505 unit rumah jabatan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, di mana satu rumah akan mendapatkan satu set gorden senilai sekitar Rp 90 juta jika dihitung dengan pajak.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan, pengadaan gorden sudah lama diusulkan tetapi baru bisa dianggarkan saat ini sejak penggantian gorden terakhir dilakukan tahun 2009.
(La Aswan)
Topik:
icwBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-diky-anandya.webp)
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
29 Juli 2024 02:40 WIB
Hukum
![Pansel Capim KPK dari Unsur Pemerintah dan Masyarakat, ICW Ingatkan Jokowi Tak Ulangi Kesalahan yang Sama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-3.webp)
Pansel Capim KPK dari Unsur Pemerintah dan Masyarakat, ICW Ingatkan Jokowi Tak Ulangi Kesalahan yang Sama
11 Mei 2024 16:15 WIB
Hukum
![ICW Sebut Waka KPK Nurul Ghufron Frustasi karena Terjerat Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron-1.webp)
ICW Sebut Waka KPK Nurul Ghufron Frustasi karena Terjerat Pelanggaran Kode Etik
30 April 2024 18:56 WIB
Hukum
![KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy, Apa Sebabnya? Eks Wamenkumham Eddy di KPK (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/affc7fb1-cfbf-47f3-9566-2c3ab3d93c7c.jpg)
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy, Apa Sebabnya?
30 April 2024 17:01 WIB