Zero Tolerance, KPK Ingatkan Pegawai Tak Langgar Kode Etik

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 6 April 2022 10:43 WIB
Jakarta, MI – Tidak ada toleransi (zero tolerance) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pelanggaran kode etik. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah itu tidak mentolerir terhadap pegawai yang melanggar kode etik. "Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4). Pernyataan tersebut terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai lembaga antirasuah itu karena terbukti berselingkuh. Dalam putusannya, Dewas menyatakan dua pegawai itu secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi . Dewas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut keduanya guna penjatuhan hukuman disiplin. Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean serta Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik insan KPK kepada Dewas, sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK. "KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ucap Ali. [iwah]

Topik:

KPK