Hillary Brigitta Lasut Bantah Jika Dirinya Ditangkap Polisi Kasus Dugaan Narkoba
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
8 April 2022 15:31 WIB
![Hillary Brigitta Lasut Bantah Jika Dirinya Ditangkap Polisi Kasus Dugaan Narkoba](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220407-WA0010.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Hillary Brigitta Lasut membantah kabar jika ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba, pada Jumat (7/4) dini hari. Anggota DPR termuda itu menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.
“Jadi posisi (saya) di Jakarta dengan tubuh yang sehat, baru bangun bahagia bukan sedang diperiksa kepolisian,” kata Hillary dalam unggahan di media sosial Instagram pribadinya, Jumat (8/4).
Hillary mengaku sudah banyak mendapat telepon dari pimpinan DPR terkait kabar penangkapan dirinya. Ia yang mengaku baru bangun tidur mengaku shock dengan kabar tersebut.
“Saya lagi sama ama di rumah sehat walafiat, hari ini dapat kabar masuk penjara apa diperiksa polisi terkait kasus sabu-sabu. Saya belum mandi saking shock-nya baru bangun,” imbuhnya.
Politikus Nasdem ini meminta publik untuk tidak menyebarkan informasi bohong terkait kabar dirinya ditangkap karena kasus narkoba.
“Tolong ya masyarakat jangan sebarkan hoaks, khususnya wartawan tolong cari dulu siapa inisiala HL,” ujar Hillary.
Dengan demikian, politikus asal Manado, Sulawesi Utara ini kembali menegaskan, bahwa kondisinya baik-baik saja.
“Saya sehat walafiat di dalam rumah, kita orang Manado kalau pakai narkoba sudah langsing dari dulu,” tutup Hillary.
(La Aswan)
Topik:
NarkobaBerita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
31 Juli 2024 20:59 WIB
Nusantara
![Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pemusnahan-barang-bukti-oleh-kejaksaan-negeri-blitar.webp)
Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal
26 Juli 2024 20:58 WIB