DPR Sahkan RUU TPKS, Puan Maharani: Ini Hadiah Istimewa bagi Perempuan Indonesia

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 12 April 2022 14:45 WIB
Jakarta, MI - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang. Di hadapan para anggota, perwakilan pemerintah, dan masyarakat yang hadir, Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin jalannya sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022) menanyakan persetujuan seluruh anggota. “Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” tanya Puan sebelum mengetuk palu pimpinan. Pertanyaan tersebut disambut jawaban ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan. Bahkan terlihat beberapa anggota perempuan berdiri untuk memberikan apresiasi pada persetujuan RUU tersebut. Puan mengungkapkan, persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan Hari Kartini. Selain itu, persetujuan RUU TPKS juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama. Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini pun berharap nantinya implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. “Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat!” tandas politisi PDI-Perjuangan itu. Puan juga mengungkapkan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU TPKS hingga disahkan. “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih kepada saudara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” tutup Puan Maharani. Paripurna ini turut dihadiri sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi. Puan lalu menyapa para aktivis dari Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan. Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi. Kemudian ada juga laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Willy Aditya, selaku Ketua Panja RUU TPKS. DPR RI mengatakan pengesahan UU ini menjadi buah penantian panjang korban-korban kekerasan seksual. Termasuk bagi kaum permpuan, kelompok disabilitas, dan anak-anak. “Ini sebuah pencapaian kita bersama. Terima kasih atas semua pihak, teman-teman di Baleg, kalian luar biasa. Termasuk Gugus Tugas dari Pemerintah. Semoga ini menjadi langkah awal bagaimana peradaban kita memuliakan perempuan dan anak bisa terealisasi,” papar Willy. Di sisi lain, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengingatkan soal implementasi dari UU TPKS beserta aturan turunannya usai disahkan. “Yang perlu terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” terang Bintang. (Ery) #Rapat Paripurna DPR

Topik:

ruu tpks
Berita Terkait