KPK Sebut Bupati Nonaktif PPU Samarkan Aset Dengan Memakai Banyak Identitas

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 April 2022 15:01 WIB
Jakarta, MI - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud diduga menyamarkan asetnya dengan memakai banyak identitas. Salah satu identitas yang dipakai yakni tersangka sekaligus Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. Informasi ini diketahui saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji. Keduanya dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. "Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang menggunakan identitas tersangka NAB (Nur Afidah Balqis) dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (17/4) Ali enggan memerinci aset yang disamarkan. KPK memastikan penyamaran aset ini bakal dipermasalahkan. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka penerima suap ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (La Aswan)

Topik:

Bupati PPU
Berita Terkait