Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot, KPK Ingatkan Amerika Serikat Jangan Usil

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 April 2022 18:18 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal masalah dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. Diketahui, Lili Pintauli bukan hanya sekali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar etik. Bahkan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar tersebut masuk dalam laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dirilis Kementerian Luar (Kemenlu) Amerika Serikat. Melihat kejadian ini, Nawawi menegaskan kepada Amerika Serikat (AS ) agar tidak usil kepada negara lain (Indonesia) akan tetapi fokus dengan permasalahan negaranya sendiri. "AS sih memang begitu, sukanya mengurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Nawawi kepada wartawan, Minggu (16/4). Namun itu, dia tidak mau berkomentar lebih jauh terkait laporan HAM AS itu, terlebih soal Lili. Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, menegaskan pelanggaran etik Komisioner Lili Pintauli Siregar sudah tutup buku. Lili sudah mendapatkan hukuman dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. "Atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas," katanya. Ali mengatakan, putusan Dewas untuk Lili sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lili cuma bisa dihukum oleh Dewas KPK karena ulahnya itu. "Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," tutur Ali. Diketahui, Laporan Hak Asasi Manusia (HAM) 2021 Amerika Serikat (AS) menyoroti pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Sorotan itu terkait komunikasi Lili dengan M Syahrial yang sudah divonis Dewas KPK. (La Aswan)

Topik:

KPK