Ruhut Sitompul Dipolisikan, PDIP: Terlalu Dicari-cari Kesalahannya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Mei 2022 18:31 WIB
Jakarta, MI - Politikus PDIP Ruhut Sitompul telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega akibat unggahannya soal Anies Baswedan berpakaian adat Papua di Twitter. Menanggapi hal itu, Gilbert Simanjuntak yang juga sebagai Politikus PDIP menilai pelaporan itu tak ada unsur pidana yang perlu dilaporkan pihak pelapor terhadap Ruhut terkait foto Anies Baswedan itu. Bahkan, ia menilai kubu yang melapor itu hanya berusaha mencari kesalahan rekannya di PDIP. “Kalau tidak ada pelanggaran yang jelas terjadi, kesannya terlalu dicari-cari (kesalahan),” kata Gilbert kepada wartawan, Kamis (12/5). Menurut anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP itu, persoalan yang sebenarnya terjadi hanya perbedaan pandangan. “Perbedaan itu tidak bisa dihindarkan dan sudah kodrat, sunatullah. Sebaiknya kalau ada perbedaan, disikapi dengan perenungan, kontemplasi atau tabayun. Kami akan lebih tenang menghadapinya,” kata Gilbert. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut. “Iya ada laporannya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (La Aswan)