Pemerintah Naikan Tarif Dasar Listrik 3.500 VA ke Atas, DPR: Tidak Kreatif

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Juni 2022 18:00 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif listrik periode Juli-September 2022. Kenaikan tarif listrik berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah. Menyikapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo menilai, langkah pemerintah menaikan tarif dasar listrik merupakan kebijakan yang tidak kreatif. Sebab, dilakukan di tengah daya beli masyarakat yang menurun akibat pandemi COVID-19. “Pilihan menaikkan tarif dasar listrik adalah kebijakan yang tidak kreatif, hal tersebut sangat disayangkan ditengah-tengah daya beli masyrakat kita yang menurun akibat pandemi COVID-19,” ungkap Sartono sapaanya, Selasa,(14/6/2022). Sartono mengungkapkan, jika Komisi VII DPR akan memanggil pihak terkait yakni PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keputusan menaikan tarif dasar listrik ini. “Kami akan memanggil para pihak terkait PLN dan Kementrian ESDM untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut. Jangan sampe Negara kita ini dikelola secara ugal-ugalan dan tak bertanggungjawab,” imbuh Sartono. Politkus Partai Demokrat ini berharap, adanya kejernihan berfikir dari direksi PLN dan Kementerian ESDM soal kenaikan tarif dasar listrik. Ia menyebut, seharusnya pemerintah menyediakan sumber listrik yang murah dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. “Kita berharap ada kejernihan fikiran dari para direksi PLN dan kementrian ESDM untuk berfikir secara cepat dalam menyidiakan sumber listrik yang murah dan terjangkau bagi masyarakat,” pungkas Sartono. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas resmi berlaku pada 1 Juli 2022 nanti. Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6/2022) pagi. "Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," katanya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina. Persetujuan Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR pada Kamis (19/5/2022).

Topik:

Tarif Listrik