JNE Klaim Penimbunan Bansos Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, DPR: Dengan Kemensos Kah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2022 12:10 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meminta Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan kepada publik terkait temuan bantuan sosial (bansos) yang ditimbun oleh perusahaan ekspedisi di lahan kosong di wilayah Depok, Jawa Barat. Permintaan itu ditujukan kepada Kemensos, karena beras bansos yang merupakan Bantuan Presiden tersebut penyalurannya dikoordinasikan oleh Kemensos. “Berdasarkan keterangan resmi JNE, mereka mengklaim penimbunan beras tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Pertanyaannya apakah yang dimaksud JNE ini adalah Kemensos? Ini yang perlu dijelaskan supaya tidak menimbulkan spekulasi liar,” kata Bukhori kepada wartawan, Selasa (2/8/2022). Lebih jauh Bukhori menuturkan, selama ini Kemensos belum pernah menjelaskan secara transparan kepada Komisi VIII DPR berkenaan perlakuan (treatment) terhadap bansos beras tidak layak konsumsi yang pernah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun ditarik kembali oleh pihak Kemensos. “Kami mengapresiasi kinerja Kemensos yang berkomitmen memberikan bansos yang layak kepada KPM,” ucapnya. “Tetapi sejauh pengetahuan kami, Kemensos belum pernah menerangkan kepada kami soal bagaimana nasib dari bansos beras yang ditarik kembali itu. Apakah dikembalikan kepada pemasok, dijual, atau disimpan di tempat tertentu,” tutur Bukhori. Diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial Depok sudah menyampaikan keterangan resminya bahwa mereka tidak bekerja sama dengan pihak JNE, yang diduga sebagai eksekutor penimbunan beras, untuk menyalurkan beras bansos.