Dilaporkan ke MKD Gegara Bela Ferdy Sambo, Bamsoet: Yang Berhak Memutuskan Bersalah atau Tidak adalah Pengadilan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 9 Agustus 2022 21:25 WIB
Jakarta, MI- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik. Bamsoet dianggap membela Irjen Ferdy Sambo sehingga sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB). Atas laporan itu, Bamsoet mengatakan, sebaiknya orang yang melaporan dirinya ke MKD belajar hukum lagi. "Kita negara hukum dan azas hukum yang kita anut adalah kesetaraan dimata hukum dan azas praduga tidak bersalah. Yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan," ujar Bamsoet kepada Monitorindonesia.com pada Selasa (9/8) malam. Bamsoet menjelaskan, tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan tanpa terkecuali. "Siapapun itu. Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan. Biarkan hukum bekerja. Seseorang yang sudah dinyatakan Tersangka pun belum bisa divonis bersalah," tegas Bamsoet. Dia mengatakan, masih ada ruang untuk melakukan pembelaan atas hal yang dituduhkan dengan bukti-bukti hukum yg dimiliki diruang pengadilan. Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8) menduga Bamsoet telah melakukan pelanggaran kode etik lewat pernyataannya yang diduga membela Irjen Ferdy Sambo di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lisman mengingatkan bahwa Bamsoet adalah pejabat publik sehingga patut bersikap netral dan menyerahkan proses penyidikan pada pihak kepolisian. Apalagi, menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Diketahui, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo, kata Kapolri, diduga memerintah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir J. "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8) malam. Kapolri menejelaskan, tim khusus yang dibentuknya menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding rumah dinasnya di Duren Tiga Jakarta Selatan berkali-kali. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo untuk merekayasa peristiwa tembak-menembak. Hal itu untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak. Kapolri menegaskan penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut merupakan komitmennya untuk membuat peristiwa ini terang benderang. Jenderal Sigit juga mengutip ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya agar mengungkap kasus ini dengan jelas. Terkait motif penembakan, Kapolri menyatakan, saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap istri Ferdy Sambo.[Lin]