FPKS DPR RI: Pembahasan RUU PDP Harus Ambil Pelajaran dari Kasus Penolakan Paspor Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2022 12:27 WIB
Jakarta, MI - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan masalah ketika mengurus visa masuk ke Jerman karena memiliki paspor RI tanpa tanda tangan. Mendapatkan kabar tersebut anggota DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyatakan pemerintah Indonesia khususnya Imigrasi, Kemenlu dan Kementrian sera Lembaga lainnya untuk lebih memperhatikan kesetaraan atau aturan di negara lain terkait dengan aktivitas WNI di luar negeri. “Masalah paspor Indonesia yang ditolak di Jerman ini terlihat sederhana hanya mengenai pencetakan blanko spesimen tanda tangan. Namun akibatnya fatal ketika ada negara menolak atau menyatakan bahwa paspor tidak sesuai dengan aturan internasional sehingga WNI tidak bisa membuat visa masuk ke negara tersebut. Ini jadi pelajaran berharga untuk pemerintah," ujar Sukamta, Senin (15/8) Sukamta kemudian menyoroti hal lain yang kemungkinan akan mengalami kejadian serupa yaitu dalam hal pelindungan data pribadi. Aturan internasional ini yang benar-benar harus diperhatikan Indonesia baik untuk masalah paspor maupun hal lain yang berhubungan dengan dunia internasional. "Kedepan ada isu penting lainnya mengenai kesetaraan aturan internasional yang akan muncul masalah serupa jika kita tidak mengantisipasi.  Salah satunya isu mengenai lembaga pelindungan data pribadi dalam Rancangan UU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kesetaraan lembaga pelindungan data pribadi ini menjadi penting apakah setara dengan negara lain," tambah anggota DPR dari dapil Yogjakarta itu. Menurutnya, lembaga PDP akan menentukan level kesetaraan atau adequacy dari hukum PDP Indonesia dengan negara atau kawasan lain seperti kesetaraan yang diatur oleh GDPR-nya Eropa. Keseteraan ini akan berpengaruh terhadap kemudahan pelindungan, transfer data internasional. Anggota Komisi I DPR RI ini mengingatkan dunia global semakin tanpa sekat sehingga kesamaan, kesetaraan aturan antar negara atau aturan dunia internasional harus diperhatikan agar Indonesia tidak terkucil atau hanya menjadi negara pinggiran.