KPU Resmi Tutup Pendaftaran, Ini Rincian Parpol yang Sudah Mendaftar
Rekha Anstarida
Diperbarui
15 Agustus 2022 07:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
"Hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/8).
Sebagaimana diketahui, rangkaian ini sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2022 lalu. Hingga hari terakhir pendaftaran, sudah ada 40 partai politik yang mendaftar ke KPU.
Berikut daftar 40 parpol yang telah mendaftar ke KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Reformasi
25. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
26. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
27. Partai Kedaulatan Rakyat
28. Partai Berkarya
29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
30. Partai Pelita
31. Partai Kongres
32. Partai Pandu Bangsa
33. Partai Bhinneka Indonesia
34. Partai Masyumi
35. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa)
36. Partai Damai Kasih Bangsa
37. Partai Republik Satu
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Pemersatu Bangsa
40. Partai Karya Republik (Pakar).
Berita Sebelumnya