KPU Resmi Tutup Pendaftaran, Ini Rincian Parpol yang Sudah Mendaftar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Agustus 2022 07:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. "Hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/8). Sebagaimana diketahui, rangkaian ini sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2022 lalu. Hingga hari terakhir pendaftaran, sudah ada 40 partai politik yang mendaftar ke KPU. Berikut daftar 40 parpol yang telah mendaftar ke KPU: 1. PDI Perjuangan (PDIP) 2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 5. Partai NasDem 6. Partai Bulan Bintang (PBB) 7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 8. Partai Garuda 9. Partai Demokrat 10. Partai Gelora 11. Partai Hanura 12. Partai Gerindra 13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 14. Partai Golongan Karya (Golkar) 15. Partai Amanat Nasional (PAN) 16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 18. Partai Buruh 19. Partai Ummat 20. Partai Republik 21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) 22. Partai Republiku Indonesia 23. Parsindo 24. Partai Reformasi 25. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) 26. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) 27. Partai Kedaulatan Rakyat 28. Partai Berkarya 29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu 30. Partai Pelita 31. Partai Kongres 32. Partai Pandu Bangsa 33. Partai Bhinneka Indonesia 34. Partai Masyumi 35. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa) 36. Partai Damai Kasih Bangsa 37. Partai Republik Satu 38. Partai Kedaulatan 39. Partai Pemersatu Bangsa 40. Partai Karya Republik (Pakar).