Di hadapan Komisi VII DPR, Gubernur Sulawesi Selatan Tolak Perpanjangan PT Vale

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 September 2022 14:55 WIB
Jakarta, MI - Gubernur Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah menghadiri undangan Rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (8/9). Dalam rapat itu, membahas status dari PT Vale yang sudah lama di perbincangkan serta terkait kontraknya serta pengelolaan bekas lahannya. Dari penyampaian tersebut ketiga Gubernur ini menyepakati bahwa untuk menolak perpanjangan PT Vale, karena sampai saat ini, khususnya Gubernur Sulawesi Selatan belum dapat dana CSR untuk disalurkan buat masyarakat. Hal ini mengakibatkan terjadinya penolakan perpanjangan. "Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Serta Lahan kontrak Karya tidak diperpanjang, Lahan Kontrak Karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ucap Gubernur Sulsel Andi Sudirman. Andi Sudirman mengungkapkan bahwa harusnya menunggu kepekaan pemerintah khususnya kementerian ESDM agar mempertimbangkan kembali soal usulan perpanjangan PT Vale itu sendiri. "Saya usulkan sebaiknya lahan bekas dari PT Vale itu di kembalikan dan dikelola oleh BUMD kabupaten setempat agar bisa bermanfaat," usulnya. "Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat diwilayah sendiri," imbuhnya. [Rivaldi]

Topik:

PT Vale