Di hadapan Kemenhub: Komisi V DPR Meminta Perlintasan KAI Zero Accident

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 September 2022 16:24 WIB
Jakarta, MI - Komisi V DPR RI menggelar RDP dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, Rabu (14/9). Agenda rapat hari ini membahas terkait tinggi angka kecelakaan kendaraan yang terjadi di perlintasan sebidang Jalur Kereta Api. Komisi V DPR RI ingin agar angka peristiwa tersebut ditekan nol peristiwa atau zero accident. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perkeretaapian merinci kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api lebih banyak terjadi akibat minim rambu, tanpa penjagaan, hingga tidak berizin atau liar. Untuk itu, Komisi V DPR RI memberikan beberapa poin penting yang harus dilakukan Kemenhub untuk menekan kecelakaan di perlintasan kereta api, di antaranya sebagai berikut. 1. Komisi V DPR RI mendesak Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan perlintasan sebidang, terutama terkait pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam penyediaan fasilitas keselamatan, perawatan dan penertiban perlintasan sebidang. 2. Komisi V DPR RI meminta Ditjen Perkeretaapian, PT KAI, dan PT KCI untuk melakukan upaya-upaya solutif atas permasalahan kecelakaan di perlintasan sebidang, di antaranya dengan kebijakan Early Warning System (EWS). 3. Komisi V DPR RI meminta Ditjen Perkeretaapian untuk melakukan koordinasi dang bersinergi dengan Pemerinta Daerah dan stakeholder lainnya dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi kecelakaan di sekitar perlintasan sebidang. 4. Komisi V DPR RI meminta Ditjen Perkeretaapian untuk segera meningkatkan pengawasan dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi keberadaan perlintasan sebidang ilegal. Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi mengatakan pemerintah telah melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlitasan sebidang dengan beberapa pendekatan, antara lain menata perlintasan berdasarkan pengendalian risiko dengan menutup perlintasan sebidang termasuk sterilisasi jalur kereta api. Kemudian, membangun perlintasan tidak sebidang (fly over/underpass), membangun jalan alternatif juga integrasi dari sisi jalan maupun kereta api. "Adapun sepanjang 2018-2021, pemerintah telah membangun underpass/fly over di 18 lokasi. Sementara itu pembangunan jembatan penyeberangan orang/jembatan penyeberangan orang motor juga telah dilakukan di 24 lokasi di periode tersebut," kata Zulmafendi dalam RDP dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (14/9). Ditjen Perkeretaapian juga telah memasang pintu perlintasan dan early warning system serta membangun frontrage road, sterilisasi dan pemagaran di sepanjang jalur kereta api. [Adi]

Topik:

DPR KAI kemenhub