Gubernur Papua Jadi Tersangka KPK, Demokrat Singgung WTP BPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 September 2022 16:35 WIB
Jakarta, MI - Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, turut angkat bicara ihwal kasus yang menimpa salah satu kadernya yakni Gubernur Papua Lukas Enembe, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi berjumlah 1 miliar rupiah. "Terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan Ditjen Imigrasi berdasarkan permintaan KPK, kami menganggap itu hal yang biasa dalam proses penegakan hukum. Tapi, pencekalan ini sebaiknya tidak menghambat hak saudara Lukas Enembe yang saat ini sedang sakit dan masih memerlukan pengobatan secara rutin di luar negeri," ujar Herzaky kepada wartawan, Rabu, (14/9). Dengan ditetapkan salah satu kader Demokrat sebagai tersangka, ia juga menyampaikan terkait dengan prestasi Gubernur Papua selama menjabat yang kemudian mendapatkan penghargaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Yang kami tahu, Provinsi Papua selama dua periode dipimpin oleh Lukas Enembe mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selama 7 kali berturut-turut. Pemeriksaan oleh BPK tentunya melalui proses yang sangat ketat dan terukur," tuturnya. Herzaky juga menambahkan ketetapan yang diberikan oleh KPK kepada Gubernur Papua sebagai tersangka masih belum jelas juga serta harusnya mesti dipahami bahwa Lukas Enembe sementara sakit dan dari pihak DPP Demokrat belum sempat berkomunikasi dengannya. "Situasinya belum jelas. Kami belum bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe, kami dengar beliau masih sakit serta kami sangat menghormati proses hukum, dan kami meyakini, KPK dalam proses penegakan hukum selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya. [Adi]