DPR Bakal Tindaklanjuti Surpres Capim KPK Pengganti Lili Pintauli
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
27 September 2022 16:35 WIB
![DPR Bakal Tindaklanjuti Surpres Capim KPK Pengganti Lili Pintauli](https://monitorindonesia.com/2021/03/Wakil-Ketua-DPR-RI-Sufmi-Dasco-Ahmad.jpg)
Jakarta, MI - Surat Presiden (Surpres) dari Joko Widodo terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar resmi dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/9).
"Sidang dewan yang terhormat, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR.
Ia menyatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR nomor 1 tahun 2020, tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.
"Surat-surat telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Sebagai informasi, prosedur untuk mencari pengganti Lili diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya