Jika Tak Ada Reklamasi, IUP PT Vale Terancam Dicabut!

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 27 September 2022 17:34 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan agar PT Vale Indonesia Tbk harus mematuhi kewajiban reklamasi lahan bekas tambang. Jika tidak dilakukan akan ada tindakan tidak merekomendasikan kepada kementerian terkait agar tidak memberikan perpanjangan izin pemanfaatan lahannya. Ia pun menyinggung soal perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang bakal selesai pada 2025 namun belum jelas apakah akan mendapatkan perpanjangan atau tidak tergantung komitmen dari PT Vale sendiri. "Di 2025 kan PT Vale ini IUP-nya habis dan berakhir, jadi nanti 2024 tambang yang belum direklamasi saya akan minta juga ke Kementerian ESDM meskipun bukan mitra saya, dan juga Kementerian LHK, apabila belum diadakan reklamasi saya minta dicabut IPPKH-nya (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)," ucapnya kepada wartawan, Selasa (27/9). Sudin mewanti-wanti jangan sampai Sulawesi seperti Bangka Belitung yang wilayahnya rusak karena bekas galian tambang tidak direklamasi dan dibenahi. "Jangan sampai terjadi di Bangka Belitung, semua wilayah hancur. Untung di langitnya nggak ada tambang," tuturnya. Olehnya itu, ia pun mengingatkan kepada para perusahaan tambang agar operasionalnya tetap menjaga kelestarian lingkungan disekitarnya agar bisa berjalan dengan baik. "Kepada para penambang saya mohon jagalah alam kita. Jagalah lingkungan kita, orang cari duit boleh, cari duit wajib, tapi jangan merusak alam," pungkasnya. [Adi]
Berita Terkait