DPR: Seharusnya Polri Tertibkan Tambang Ilegal, Bukan Membekingi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 November 2022 14:06 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas terkait ada dugaan oknum pejabat Polri yang menjadi beking penambangan ilegal yang belakangan ini ramai diberitakan. Seperti diketahui, viral video pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang kepada Kabareskrim Polri untuk mempermulus kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. “Saya memandang bahwa pelanggaran hukum merupakan ranah hukum yang harus ditegakkan. Negara ini menjunjung tinggi rule of law, apabila memang terjadi pelanggaran. Polri sebagai lembaga penegak hukum harus memproses pelanggaran tersebut bukan untuk mempermudah,” kata Sartono, Kamis (10/11). Sartono mengungkapkan, praktik tambang ilegal itu sangat merugikan keuangan negara. Termasuk dampak kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas illegal tersebut. Sehingga, dengan adanya oknum kepolisian yang membekingi aktivitas penambangan ilegal tidak sesuai dengan marwah Polri dan malah akan memperburuk citra Korps Bhayangkara. “Seharusnya Kepolisian itu menertibkan adanya penambangan ilegal, bukan malah membekingi, karenanya jika hal ini benar terjadi sungguh miris sekali. Dimana mafia tambang malah dilindungi oleh para penegak hukum,” ungkap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini. Lebih lanjut, Sartono juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lebih agresif lagi dalam melakukan pengawasan pertambangan ilegal, dengan menerapkan good mining practice yang jadi tupoksi dari inspektur tambang. “Itu agar pertambangan yang ada di Indonesia lebih sehat dan bebas dari aktivitas ilegal,” tutupnya. Terkait kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah dilaporkan ke Propam oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule soal dugaan gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal. Agus diduga telah menerima uang senilai Rp6 miliar dari Ismail Bolong atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. "Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Senin (7/11). Lebih lanjut, Iwan juga meminta agar Propam Polri menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu. "Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri," pungkasnya. (MI/Adi) #Tambang Ilegal