DPR Harap Oknum Merekayasa Kasus Dapat Dipidana

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 November 2022 17:22 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Arsul Sani menilai adanya rumusan atau formulasi pasal terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut yang harus segera di sahkan. "Saya menilai rumusan ini sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil namun, lebih dari itu yakni penegakan hukum yang benar-benar dan tidak dibuat-buat," kata Arsul, Sabtu, (12/11). Rapat Kerja Komis III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Edward Omar Sharif dalam rangka pembahasan terkait penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah yang digelar dalam ruang rapat Komisi III DPR RI hari Rabu tanggal 9 November 2022. Arsul berharap dengan rencana pemberlakuan Undang-Undang tersebut akan memberikan kesadaran hukum baik itu masyarakat ataupun penegak hukum itu sendiri. Dalam penerapan hukum semestinya tidak bisa dibedakan karena posisinya sama didepan hukum itu sendiri. "Terkait hal itu saya berharap kedepannya para oknum yang diduga melakukan tindak pidana rekayasa kasus baik penegak hukum ataupun bukan penegak hukum harus semuanya diancam pidana," harapnya.(MI/Adi)

Topik:

RKUHP
Berita Terkait