Parsindo Bakal Gugat KPU Melalui Bawaslu, Ini Alasannya 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 November 2022 01:02 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo, Jusuf Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas dugaan pelanggaran pada pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. “Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu. Karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu Nomor : 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, setelah menang dalam gugatan sebelumnya, dalam pelaksanaan keputusan Bawaslu, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu, (19/11). Rizal menegaskan saat ini tim hukum sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut. Pihaknya merasa dalam proses administrasi Partai Parsindo, saat melakukan perbaikan 1 x 24 Jam dipersulit, sehingga tidak maksimal melakukan perbaikan verifikasi administrasi. “Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Partai Parsindo Seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara trilyunan rupiah,” tuturnya. Rizal juga menyebutkan tim hukumnya menyiapkan semua bukti-bukti sebagai bahan laporan. Menurutnya, laporan yang akan dibuat tersebut terdapat tujuh komisioner dilaporkan. “Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” pungkasnya. (MI/Adi)

Topik:

Kpu Bawaslu