Rapat Pembahasan RKUHP Ditunda, Ini Penjelasan Komisi III DPR

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 November 2022 16:24 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Taufiq Basar mengungkapkan bahwa agenda rapat penyelesaian tahapan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada pekan depan, yang pada awalnya Komisi Hukum DPR hendak merampungkan pembahasan RKUHP untuk dilanjutkan pengambilan keputusan pada 21-22 November. "Rapat pembahasan RKUHP 21-22 November ditunda," ucapnya kepada wartawan, Minggu, (20/11). Pada kesempatan itu, Tobas sapaan akrabnya, tidak membeberkan alasan pemerintah membatalkan rapat tersebut. Tobas berharap penundaan itu dalam rangka mengkaji kembali masukan-masukan yang disampaikan DPR dan masyarakat terkait draf RKUHP. "Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," tuturnya. Tobas menambahkan bahwa dalam kajian ini merujuk pada rapat sebelumnya, yakni masih ada sejumlah isu krusial yang harus dikaji oleh pemerintah serta DPR. Di antaranya isu hukum adat dan isu demokrasi. "Living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana atau nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli. Juga pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya, pungkasnya. Tobas mengingatkan proses legislasi merupakan proses politik, sehingga harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang diambil, baik secara musyawarah maupun suara terbanyak. "Karena itu Fraksi NasDem terus melakukan lobi dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP," tutupnya. (MI/Adi)

Topik:

RKUHP
Berita Terkait