SGY Sebut Anies Curi Start Kampanye: Preseden yang Buruk, Dapat Ganggu Jalannya Pemerintahan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2022 13:10 WIB
Jakarta, Ml- Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan safari politik ke berbagai daerah. Belum lama ini safari politik Anies Baswedan ke Pekan Baru, Riau ditolak berbagai kalangan. Menurut Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, safari politik Anies Baswedan dapat juga dianggap sebagai mencuri start kampanye. Namun, kata dia, tetap menjadi dilema, disatu sisi dibilang kampanye juga bukan karena kampanye itu harus melalui beberapa syarat. "Mereka bila dituduh kampanye pasti mengelak dengan alasan belum ada penetapan calon dan lainnya. Akan tetapi dengan hadirnya masa yang banyak juga bisa disebut sebagai bagian dari kampanye," kata SGY sapaan akrabnya, Senin (5/12). Jadi intinya, lanjut SYG, safari politik Anies Baswedan ini dapat menjadi preseden. Sehingga bisa berdampak buruk terhadap jalannya Pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah. "Jika apa yang dilakukan Anies Baswedan juga dilakukan oleh yang lainya, bahkan calon-calon Legislatif. Bila semua mengumpulkan masa yang banyak tentunya akan menggangu jalannya Pemerintahan," ungkapnya. "Kemudian, bila ada larangan terhadap safari politik Anies Baswedan oleh kepolisian atau pemda saya fikir ada relevansinya. Boleh jadi pertimbanfannya yakni karena dalam konteks yang lebih luas bisa berdampak buruk," sambungnya. Terkait hal ini, sebaiknya Anies Baswedan dapat menahan diri untuk tidak melakukan safari politik. Hal ini, ujar SYG, agar tidak menjadi kecemburuan terhadap pihak-pihak lain yang akan maju Pilpres maupun Caleg. "Mereka itu para Bacapres dan Bacaleg DPR dan DPRD bisa beranggapan dapat juga turun curi star kampaye dengan mengumpulkan masa. Artinya bila Anies bisa mereka juga harus bisa. Ini lah dampak buruk dari preseden itu," bebernya. SGY menambahkan, bahwa bila semua Bacapres lainya, semisal Prabowo, Ganjar, AHY, Puan, Ridwan Kamil, dan yang lainnya serta para Bacaleg DPR dan DPRD Kota dan Kabupaten curi star kampanye. Apalagi dengan mengumpulkan masa, maka bisa terjadi kekacauan politik. Jalannya roda pemerintahan baik pusat dan daerah akan terganggu lantaran KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan pemerintah belum menyiapkan diri. Akibatnya bisa terjadi kekacauan politik yang dapat menganggu pelayanan publik. "Sesungguhnya, Undang-Undang tentang pemilu sudah ada. KPU juga sudah nembuat atura pemilu dan tahapannya. Dengan begitu semua pihak wajib mematuhi aturan jadwal pelimu baik pilpres dan legislatif," katanya. Tahapan pemilu sudah dibuat rinci oleh KPU. Waktu pendaptaran pilpres dan legislatif juga sudah ada, termasuk jadwal kampanyenya. "Jadi ikuti saja aturan KPU ini secara fair. Jangan curi star kampanye dengan memampaatkam celah dari kelemahan aturan. Itu bisa menjadi preseden buruk," tutupnya.