RKUHP Sah Jadi UU, Sartono: Harus Dibarengi Perubahan Mental Penegak Hukumnya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Desember 2022 18:26 WIB
Jakarta, MI- Rancangan Undang-undang Kita Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang jadi inisiatif pemerintah baru saja disahkan DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa, (06/12) kemarin. RUU yang kini jadi UU itu digadang-gadang atau diklaim sebagai arah baru dalam dunia hukum karena substansinya diklaim berbeda dengan KUHP lama yang notabenenya produk atau legacy era kolonial Belanda. Menyikapi hal tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo turut memberikan pandangannya. Menurutnya, pengesahan RUU KUHP jadi UU di satu sisi harus dijadikan momentum perubahan di sektor hukum secara mendasar. Sebab, kata dia, wajah hukum selama ini dalam tataran praksisnya bertolakbelakang dengan jati diri dan nilai luhur bangsa ini. "Potret hukum kita selama ini buram dan penuh nuansa intimidasi yang dipertontonkan aparat penegak hukumnya. Dengan adanya KUHP baru ini harus di barengi perubahan mental penegak hukumnya agar wajah hukum kita makin cerah ke depannya," ucap Politikus Partai Demokrat itu mengawali perbincangan santai dengan awak media, Rabu (07/12/2022). Sartono juga menekankan agar KUHP yang baru dibarengi dengan perubahan mental para penegak hukumnya. "Tanpa dibarengi itu, KUHP baru hanya akan jadi aturan tanpa wibawa. Perubahan mental penegak hukum urgen dilakukan agar hukum berjalan dengan nilai-nilai luhur bangsa ini," ucapnya. Selain itu, Sartono juga berharap dengan adanya KUHP baru para penegak hukum bekerja atas kepentingan bangsa dan negara. "Tidak lagi bekerja atas kepentingan kekuasaan. Penegak hukum harus lebih profesional dan mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam mengimplementasikan KUHP baru ini," ujarnya.

Topik:

KUHP