Anggota Komisi XI DPR RI Apresiasi Langkah Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 20 Desember 2022 19:20 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Najib Qodratullah mengapresiasi langkah pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hanya saja, Najib menekankan keuntungan dari hasil penyesuaian tarif cukai yang masuk dalam penerimaan negara nantinya bisa disalurkan kembali kepada masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau. “Harapan saya jangan saja daerah yang menjadi produsen (tembakau) yang mendapatkan perhatian lebih,” harap Najib kepada wartawan, Selasa (20/12/2022). Tak hanya itu, Najib juga meminta pemerintah agar daerah yang memiliki data konsumen terbanyak turut mendapatkan share memadai sebagai bentuk upaya kompensasi dari dampak kesehatan melalui peningkatan faskes. “Harus menjadi fokus pemerintah. Saya mengapresiasi upaya pemerintah pusat atas kebijakan ini namun saya memotivasi agar bisa lebih diperhatikan lagi mengenai hal tadi (daerah dengan data konsumen rokok terbanyak),” jelas Najib. Najib juga menyarankan agar anggaran dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan yang sifatnya prioritas. “Dan pastikan anggarannya juga dipergunakan sesuai peruntukannya,” papar Najib. Adapun terkait spekulasi-spekulasi liar dibalik keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024, Najib berharap agar semua pihak tidak berpolemik terlalu jauh. Salah satu spekulasi liar dari langkah pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024 ialah soal ancaman resesi ekonomi tahun depan. “Saya rasa spekulasi-spekulasi semacam itu tidak perlu kita besar-besarkan. kita waspadai dan selalu kita bersiap dengan berbagai kemungkinan,” pungkas Najib. Diketahui, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Adapun payung hukum yang mengatur kenaikan tarif CHT tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif cukai rokok ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau.

Topik:

cukai rokok
Berita Terkait