Kemenkeu Bakal Penuhi Tuntutan Bupati Meranti, Demokrat: Stafsusnya Sok-sokan!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Desember 2022 13:49 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal  memenuhi tuntutan Bupati Meranti Muhammad Adil untuk membayar kekurangan dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Meranti jika ada kekurangan bayar. Saat ini hasil audit Kemenkeu masih ditunggu. Menanggapi hal ini, politisi Demokrat Cipta Panca Laksana menyindir Staf Khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus yang memarahi dan mendesak Bupati Meranti minta maaf. “Prastowo sok-sokan bikin video memarahi bupati Meranti,” kata Panca melalui unggahannya seperti dikutip Monitor Indonesia, Kamis, (22/12). Dia kemudian mempertanyakan bagaimana sistem perhitungan dana bagi hasil tersebut. “Tahunya tuntutan bupati Meranti dipenuhi Depkeu. Gimana tuh penghitungan awalnya?,” tanya Panca. Perhitungan DBH itu akan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden No 98 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 dikeluarkan yakni US$100 per barel. Kesepakatan untuk pembayaran ini diambil dalam pertemuan Dirjen Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Bupati Meranti Muhammad Adil pada Rabu (21/12) kemarin.