Bawaslu Bantah Dugaan Pencekalan Proses Verfak Partai Ummat di Sulut
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
28 Desember 2022 16:41 WIB
![Bawaslu Bantah Dugaan Pencekalan Proses Verfak Partai Ummat di Sulut](https://monitorindonesia.com/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-15-at-19.16.56.jpeg)
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) membantah pernyataan Partai Ummat yang menyebut ada dugaan pencekalan yang dilakukan oknum anggota partai lain saat menjalani proses verifikasi faktual ulang di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai syarat lolos menjadi Parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Pelanggaran dan Penanganan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya sudah meminta jajaran Bawaslu RI untuk mengkroscek kabar tersebut di seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, hasilnya Bawaslu tidak ditemukan ada pihak-pihak yang mencoba mencekal proses verifikasi tersebut.
"Saya sudah koordinasi dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Utara setelah mengecek ke semua Kab/Kota, pelaksanaan verfak berjalan dengan baik dan tidak ditemukan ada pihak-pihak yang mengganggu jalannya Verfak," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (28/12).
Kendati demikian, Puadi mempersilahkan Partai Ummat untuk melayangkan laporan resmi jika pihaknya telah menemukan dugaan pencekalan tersebut. Menurut Puadi, semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada proses tahapan Pemilu 2024.
"Prinsipnya semua orang WNI dapat melapor ke Bawaslu sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan terkait dugaan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan pemilu yang ditentukan dalam UU dan PKPU, nanti Bawaslu yang menilai apakah telah memenuhi syarat formil ataupun materil," imbuh Puadi.
Namun, Puadi menambahkan, apabila nantinya proses sengketa tidak bisa diajukan kembali ke Bawaslu lantaran sudah pernah ditangani atau diajukan, maka sesuai dengan aturan yang telah termaktub dalam UU Pemilu, permohonan bisa diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kalau sengketa proses itu memang benar tidak bisa lagi diajukan kepada Bawaslu karena permohonan yang sama sudah pernah diuji atau ditangani, maka akan dilanjut ke PTUN," tandas Puadi.
Sebelumnya, Partai Ummat mengaku, telah mendapatkan informasi terkait temuan adanya pihak-pihak yang diduga ingin mencekal proses verifikasi adminitrasi ulang sebagai syarat pendaftaran partai politik peserta pemilu yang saat ini tengah dijalani oleh Partai Ummat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Partai Ummat, Mustofa B Nahrawadaya mengatakan, informasi soal dugaan pencekalan itu didapat berdasarkan adanya laporan dari para pengurus dan kader-kader partai di daerah yang mendapatkan temuan dugaan pencekalan tersebut.
Mustofa menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah diterima, dugaan pencekalan itu diduga dilakukan oleh para kader-kader dari salah satu Partai Politik yang tidak ingin Partai Ummat lolos prose verifikasi faktual sehingga dapat mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
"Kami mendapatkan informasi bahwa kader-kader salah satu partai tertentu begitu getol terus menerus mengganggu jalan nya verifikasi faktual," kata Mustofa, Selasa (27/12).
"Bahkan lebih jauh terindikasi melakukan upaya intervensi kepada penyelenggara dan pengawas agar Partai Ummat tidak lolos dan tidak bisa ikut Pemilu 2024," sambung Mustofa.
Berdasarkan temuan informasi tersebut, Mustofa menegaskan, pihaknya mengecam upaya-upaya yang diduga dilakukan oleh salah satu Partai Politk tersebut yang diduga ingin mencoba mencekal proses verifikasi faktual ulang yang saat ini tengah dijalani setelah tercapainya hasil kesepakatan mediasi.
Selain itu, Mustofa juga mengaku Partai Ummat tidak akan tinggal diam dan akan melakukan upaya-upaya lain untuk mencegah tindakan dugaan pencekalan itu terhadap partainya pada proses verifikasi faktual yang saat ini dijalankan di NTT dan Sultra.
"Partai Ummat tidak akan tinggal diam. Semua Partai posisinya sama dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Kalau bermanufer politik, bermanuferlah dengan sportif. jangan gunakan cara-cara yang tidak etis dan curang karena takut kalah dalam permainan," tandas Mustofa.
Berita Terkait
Politik
![Kelola Keuangan Secara Transparan, Bawaslu Raih Predikat WTP ke-9 Berturut-turut! Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kanan) menerima sertifikat predikat WTP dari BPK di Jakarta, Kamis (25/7/2024). (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-bawaslu-rahmat-bagja-kanan-menerima-sertifikat-predikat-wtp-dari-bpk-di-jakarta-kamis-2572024.webp)
Kelola Keuangan Secara Transparan, Bawaslu Raih Predikat WTP ke-9 Berturut-turut!
26 Juli 2024 10:49 WIB
Politik
![Bawaslu Ingatkan Jajarannya untuk Mempunyai Bukti Kuat Saat Tangani Temuan Pelanggaran Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi (Foto: Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-bawaslu-ri-puadi-1.webp)
Bawaslu Ingatkan Jajarannya untuk Mempunyai Bukti Kuat Saat Tangani Temuan Pelanggaran
22 Juli 2024 11:18 WIB
Politik
![Anggota Bawaslu RI Puadi Tekankan Jajarannya untuk Awasi Proses Coklit Anggota Bawaslu RI, Puadi bersama Istri saat kediamannya di coklit (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-bawaslu-ri-puadi-bersama-istri-saat-kediamannya-di-coklit-foto-midhanis-1.webp)
Anggota Bawaslu RI Puadi Tekankan Jajarannya untuk Awasi Proses Coklit
5 Juli 2024 20:46 WIB
Politik
![Bawaslu Bakal Awasi Dampak Putusan DKPP Terhadap Pemecatan Hasyim Asy'ari Anggota Bawaslu RI, Puadi bersama Istri saat kediamannya di coklit oleh panitia pemuktakhiran data pemilih (Pantarlih) Kota Jakarta Barat. (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/puadi.webp)
Bawaslu Bakal Awasi Dampak Putusan DKPP Terhadap Pemecatan Hasyim Asy'ari
5 Juli 2024 16:27 WIB
Politik
![Anggota Bawaslu RI Puadi Lakukan Perang Pantun Saat Kediamannya Dicoklit Pantarlih Anggota Bawaslu RI, Puadi bersama Istri saat kediamannya di coklit (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-bawaslu-ri-puadi-bersama-istri-saat-kediamannya-di-coklit-foto-midhanis.webp)
Anggota Bawaslu RI Puadi Lakukan Perang Pantun Saat Kediamannya Dicoklit Pantarlih
5 Juli 2024 15:50 WIB