Dibubarkan, FITRA Desak Komisi VI DPR Jelaskan Alasan Setujui Pemberian PMN Kepada PT PANN

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Desember 2022 17:23 WIB
Jakarta, MI- Peneliti pada Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi mendesak PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT. PANN (Persero) mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara yang didapatnya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Diketahui, PT PANN sebelumnya mendapat PMN pada tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp3,76 triliun. "PT PANN harus mempertanggngjawabkan penggunaan dana PMN sesuai peraturan. Secara prinsip serupiah uang negara yang digunakan harus dipertanggungjawabkan," tegas Badiul kepada wartawan, Rabu (28/12/2022). Badiul juga meminta agar perusahaan pelat merah yang bergerak dibidang armada niaga tersebut membuka seluruh laporan keuangannya kepada masyarakat. "Pelaporan penggunaan sebagai bagian dari akuntabilitas perusahaan. Dan laporan itu harus dibuka kepublik terlebih PT. PANN mau dibubarkan. Suntikan anggarannya tidak sedikit Rp 3,76 triliun. Menteri BUMN harus memastikan penggunaan dana di laporan dengan baik," kata Badiul. Badiul juga mendorong agar lembaga audit negara melakukan investigasi secara komprehensif terkait penggunaan anggaran oleh PT PANN. "Jadi penting BPK RI melakukan audit secara menyeluruh, termasuk kenapa ada persetujuan suntikan anggaran sebesar itu, kalau kemudian dibubarkan," tandasnya. Tak hanya itu, Badiul juga meminta Komisi VI DPR RI ikut aktif melakukan pengawasan penggunaan dana oleh PT. PANN. "Dan harus menyampaikan ke publik alasan menyetujui pemberian suntikan anggaran sebesar itu, dan saat ini perusahaan itu mau dibubarkan," tandasnya. Terakhir, Badiul mendorong agar lembaga penegak hukum turun tangan menyelidiki kucuran dana dalam bentuk PMN yang digunakan PT. PANN. "Sangat penting KPK terlibat sebagai upaya memastikan tidak terjadi tipikor," tutupnya. Diketahui, Presiden Jokowi memberikan restu kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk membubarkan PT PANN. Restu Jokowi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Topik:

PT PANN
Berita Terkait