Pengamat Sebut Ada Unsur Politik Dibalik Rencana Pemeriksaan Khofifah Kasus Dana Hibah
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
31 Desember 2022 06:01 WIB
![Pengamat Sebut Ada Unsur Politik Dibalik Rencana Pemeriksaan Khofifah Kasus Dana Hibah](https://monitorindonesia.com/2021/08/WhatsApp_Image_2021-02-28_at_18_32_45.jpeg)
Jakarta, MI - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai rencana pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan ada unsur permainan politiknya.
“Mungkin saja itu permainan politik, tapi semuanya kita kembalikan ke KPK sebagai penegak hukum,” kata Ujang kepada wartawan, Sabtu (31/12).
Hal semacam itu sudah biasa terjadi setiap menjelang Pemilu. “Inilah Indonesia, hukum berdampingan dengan politik begitupun sebaliknya,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa hukum tak jarang dijadikan alat politik. Meski demikian, ia tetap menaruh kepercayaan pada kinerja KPK dan berharap KPK bertanggung jawab serta bijak dalam menegakkan hukum. “Tapi kembali lagi, kita percayakan semuanya kepada KPK. Berharap KPK bekerja secara bijak dan bertanggung jawab,” tandasnya.
Ia beranggapan bahwa setiap pejabat bermasalah dengan kasus korupsi, pasti akan dipanggil juga oleh KPK.
“Semuanya kalau menurut KPK bermasalah ya pasti dipanggil juga,” imbuhnya.
Pemanggilan terhadap Gubernur Jatim Khofifah dan Wakilnya Emil Dardak itu diketahui terkait kasus suap dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
Kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak itu telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun keempat orang tersangka tersebur yaitu, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Rusdi (RS) selaku Staf Ahli STPS sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi, KPK menetapkan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba
8 jam yang lalu
Hukum
![Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wahyu-setiawan.webp)
Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
9 jam yang lalu
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
10 jam yang lalu
Hukum
![Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok Mobil Damkar Kota Depok (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mobil-damkar-depok.webp)
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
14 jam yang lalu