Sebut Presiden Langgar Konstitusi karena Tunjuk Pj Kepala Daerah, Inas Hanura: Argumen Rocky Gerung, Dungu

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 Januari 2023 21:51 WIB
Jakarta, MI- Pengamat politik Rocky Gerung menganggap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepatutnya sudah dimakzulkan akibat penunjukan 272 Pj Kepala Daerah hingga tahun 2024. Karena sudah merebut kedaulatan rakyat "Dia telah melanggar konstitusi dengan mangangkat 270 orang. Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 kita mengatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan presiden," ujar Rocky Gerung dikutip dari kanal YouTubenya, beberapa waktu lalu. Bahkan Rocky menilai, seharusnya Presiden Jokowi sudah bisa di-impeachment atau dilengserkan dari jabatannya. "Itu udah melanggar konstitusi. Mestinya ahli hukum tata negara udah aja impeach presiden. Itu faktanya kok, poin utamanya Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 dilanggar," kata Rocky. Menanggapi argumen Rocky Gerung tersebut, politisi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menganggap, nampaknya ada nuansa "kedunguan" dari argumen Rocky Gerung. "Mungkin saja disebabkan oleh terlalu seringnya si Rocky Gerung mengumbar diksi "dungu" disetiap argumennya. Sehingga "dungu" tersebut menempel di otaknya," kritik Inas lewat video yang diunggah di akun media sosialnya, Selasa (3/1/2023). Inas menyindir, agar tidak ikut-ikutan "dungu", maka perlu untuk membedah secara cerdas tentang kedaulatan rakyat dalam UUD 1945. Ia menerangkan, dalam UUD 1945, Pasal 1 Ayat 2 berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Artinya, kata Inas, kedaulatan rakyat diaplikasikan melalui cara-cara yang ditentukan oleh UUD 45 itu sendiri. Inas menjelaskan, salah satu aplikasi kedaulatan rakyat adalah mengenai pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah yang diatur dalam UUD 1945, Pasal 18, Ayat 1, berbunyi: "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabuptan dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang". Dan, Pasal 18, Ayat 4, berbunyi: "Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis". "Artinya adalah segala sesuatu tentang pemerintahan daerah, termasuk kepala daerahnya, harus diatur lebih detail lagi dalam perundang-undangan," tegas Inas. Oleh karena itu, adanya amanat dari UUD '45 tersebut untuk membuat undang-undang yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah, maka disusunlah UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dan UU tersebut diatas, memerintahkan kepada presiden untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota yang berakhir periodesasi-nya pada tahun 2022 dan 2023 dengan mengangkat penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai terpilihnya Gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya serta walikota dan wakilnya melalui Pilkada serentak tahun 2024. "Jadi jelas, bukan suka-suka presiden Jokowi untuk mengangkat penjabat kepala daerah tersebut, melainkan amanat undang-undang. Oleh karena itu yang justru tidak jelas adalah argumen Rocky Gerung," kritik dia. Bagi Inas, argumen Rocky Gerung yang menyebut presiden sudah melanggar konstitusi, salah kaprah. Karena tidak memiliki dasar hukum, sehingga bertentangan dengan akal sehat. "Justru Rocky Gerung lebih menonjolkan kedunguannya," tutup Inas.