Berikan Toleransi ke-6 Bacalon Anggota DPD RI yang Tak Lolos Verfak, KPUD DKI Jakarta Ogah Disebut Inkonsisten

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Februari 2023 22:02 WIB
Jakarta, MI - KPUD DKI Jakarta memutuskan memberikan toleransi atau tenggat waktu perbaikan administrasi kepada enam bakal calon (bacalon) anggota DPD RI untuk periode 2024-2029 yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual. Toleransi perbaikan administrasi diberikan KPUD DKI Jakarta pasca adanya putusan mediasi dari Bawaslu DKI Jakarta. Sebelumnya, enam bakal calon (bacalon) anggota DPD RI untuk wilayah pemilihan DKI Jakarta mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Gugatan mereka layangkan setelah sebelumnya, mereka dinyatakan tidak lolos oleh KPUD DKI Jakarta dalam tahapan verifikasi faktual. Menindaklanjuti sengketa tersebut, Bawaslu DKI Jakarta baru-baru ini menggelar forum mediasi antara keenam bacalon dengan pihak KPUD DKI Jakarta. Hasil dari forum mediasi tersebut, Bawaslu memutuskan agar keenam bacalon diberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapi data administrasi berupa KTP el dan lampiran model F1 ke dalam Silon. Merespons hasil putusan mediasi tersebut, pihak KPUD DKI Jakarta mengaku tengah menindaklanjutinya. "Malam ini kami sedang proses pak. Mulai dari tadi pukul 14.00 setelah itu nanti kami verifikasi datanya. Hasilnya baru menentukan apakah berlanjut ke verifikasi faktual atau tidak," kata Nurdin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta kepada Monitor Indonesia, Minggu (12/2). Lebih lanjut, Nurdin juga membantah jika pihaknya dianggap inkonsisten dalam menerapkan ketentuan PKPU no 10 Tahun 2022. Utamanya terkait toleransi yang diberikan kepada enam bacalon yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. "Perpanjangan (toleransi) ini kan hasil putusan mediasi dengan Bawaslu, karena ketika bacalon ada yang keberatan dengan hasil pleno maka dia bisa mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu, dan itu merupakan hak calon dan di dalam UU 7/2017, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu," tandasnya. (Sabam Pakpahan)
Berita Terkait