Kemenkop UKM Terbitkan SE Penghentian Sementara Perizinan Koperasi Simpan Pinjam

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Februari 2023 15:25 WIB
Jakarta, MI- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan moratorium (penghentian sementara) perizinan usaha koperasi simpan pinjam. Aturan ini berlaku selama 3 bulan mulai Februari-April 2023. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam berlaku untuk izin usaha baru atau yang akan membuka kantor cabang baru. "Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023). Diketahui, moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan lewat SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022. Moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam. "Kemenkop UKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku," urainya. Berdasarkan kondisi di atas, dinilai perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam koperasi. "Selain moratorium, Kemenkop UKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi," tutup dia.  

Topik:

koperasi