BPKH Klaim Jika Biaya Tak Naik, Indonesia Bisa Alami Bencana Haji

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Februari 2023 23:12 WIB
Jakarta, MI- Badan Pengelola Keuangan Haji mengklaim bahwa kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 adalah sebuah keniscayaan. BPKH memandang jika biaya yang ditanggung oleh jemaah haji tidak naik, maka keberlangsungan ibadah haji bisa terguncang. "Kalau ini tidak dikoreksi, kami perkirakan tahun 2027 Indonesia bisa mengalami bencana haji,” kata Anggota Badan Pelaksana Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Amri Yusuf di Jakarta, Jumat, (17/02/2023). Bencana haji yang dimaksud, Amri memberikan penjelasan, adalah tekornya dana yang dikelola oleh BPKH untuk membiayai para peserta haji. Berdasarkan kajian internal, kata Amri, BPKH memperkirakan, setiap 5 persen ‘subsidi’ haji yang diberikan BPKH setara dengan duit sebanyak Rp 1 triliun. Sementara, kemampuan BPKH dalam mengelola investasi setiap tahunnya hanya menghasilkan duit sebanyak Rp 10 triliun. Amri menegaskan, dengan biaya Bipih yang hanya Rp 35 juta untuk setiap orang, maka persentase ‘subsidi’ yang diberikan melalui mekanisme Nilai Manfaat akan terkoreksi dalam waktu 4 tahun ke depan. Jika ini terjadi, Amri mengaku khawatir calon peserta yang berangkat pada 5 tahun mendatang tidak bisa menikmati Nilai Manfaat. “Padahal setiap peserta haji memiliki hak untuk mendapatkan hasil investasi dari setoran awal yang mereka berikan,” pungkas Amri.

Topik:

BPKH