DPR Dukung Pemerintah Batasi Penggunaan TKA untuk Proyek Infrastruktur
Syamsul
Diperbarui
23 Februari 2023 15:05 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid, menekankan pentingnya kewajiban pemerintah dalam mendorong dan memberdayakan tenaga kerja lokal asal tanah air. Sumber daya manusia atau SDM Indonesia tidak boleh kalah bersaing dari tenaga kerja asing.
Hal itu disampaikan Anwar Hafid merespons langkah Kementerian PUPR yang menerbitkan aturan baru soal pengguna TKA untuk proyek infrastruktur. Penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing dibatasi hanya 5% dari seluruh pagu proyek.
“Menjadi kewajiban pemerintah mendorong dan memberdayakan pekerja lokal kita apalagi kalau kegiatan itu murni kegiatan pemerintah SDM kita tidak kalah bersaing dengan SDM dari luar,” tandas Politikus Demokrat itu, Kamis (23/2/2023).
Anwar mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan aturan baru soal pengguna TKA untuk proyek infrastruktur yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR.
“Sangat setuju sudah saatnya menggunakan produk lokal dan tenaga kerja lokal dalam segala aspek,” ucapnya.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah atau Sulteng ini menegaskan pentingnya kualifikasi tenaga kerja lokal dan skema pelibatan pada program infrastruktur yang direncanakan.
“Sebenarnya kata kuncinya terletak pada kekuatan lokal itu sendiri, kualifikasi tenaga kerja lokal dan skema pelibatan tenaga kerja lokal pada program infrastruktur yang direncanakan,” jelas Anwar.
Anwar menambahkan, konektivitas itu negatif disiapkan agar keberpihakan pada sumberdaya lokal dalam mendorong lapangan kerja dan peningkatan ekonomi lokal bisa berjalan.
Sebelumnya, Kementerian PUPR menerbitkan aturan baru soal pengguna barang impor atau tenaga kerja asing (TKA) untuk proyek infrastruktur. Penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing dibatasi hanya 5% dari seluruh pagu proyek.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2023 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing Pada Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melalui Pola Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha.
Topik:
TKABerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
Keji! Suami di Jaktim Tega Jedotkan Kepala Istri yang Sedang Hamil hingga Tewas
1 Juli 2024 08:55 WIB
Politik
Zulhas Usul ke Jokowi, Duetkan Zita Anjani dan Kaesang di Pilkada Jakarta
3 Juni 2024 23:46 WIB
Politik
Usai Putusan MK, Cak Imin Harap Pengguliran Hak Angket DPR Tetap Berlanjut
23 April 2024 13:23 WIB
Hukum
Cukup Lima Hakim Konstitusi yang Berani untuk Selamatkan Demokrasi Indonesia
30 Maret 2024 14:33 WIB