Bandingkan Gaji Pegawai Dirjen Pajak dengan Guru Honorer dan P3K, P2G: Bagaikan Langit dan Bumi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Februari 2023 12:54 WIB
Jakarta, MI- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menganggap pemerintah belum berpihak terhadap kesejahteraan guru. Nasib guru apalagi status honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih terlunta-lunta. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menuturkan, nasib yang diterima para guru honorer sangat berbanding terbalik dengan Tunjangan Kinerja Pegawai Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mendapatkan tunjangan sangat fantastis. “Misal, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, level "Pranata Komputer Pelaksana Pemula" (Peringkat Jabatan 7) paling rendah saja mendapat tunjangan sebesar 12,3 juta/bulan. Sementara itu, para guru TIK (Komputer) justru mata pelajarannya hilang dalam Kurikulum 2013,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa,(28/2/2023). Diungkapkannya, para guru honorer juga masih banyak yang diberi upah 500 ribu/bulan. Ia pun menerangkan, jika upah tersebut dibayar rapel sesuai pencairan dana BOS setiap triwulan sekali. "Para guru bukan meminta Pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen," tandas dia. Ia mengungkapkan, jika mengacu pasal 14 (ayat 1) UU No. 14 Tahun 2005 para guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. "Tunjangan pegawai pajak jabatan terendah saja sebesar 5,3 juta/bulan. Jumlah yang sangat fantastis dibanding nasib guru P3K Kabupaten Serang yang tak terima gaji sampai 6 bulan, bahkan di Bandar Lampung sampai 9 bulan. Padahal statusnya sama-sama ASN," lanjut Satriwan. P2G menilai profesi guru belum dimuliakan di republik ini dibanding profesi lain. Sementara tugasnya amat mulia, kata dia, yaitu mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan kualitas generasi bangsa ke depan. "Kami masih ingat sekali Bu Menkeu Sri Mulyani sering bilang, tunjangan sertifikasi guru besar tapi guru tetap tak berkualitas. Mestinya Bu Menteri berkaca, sebesar-besarnya tunjangan sertifikasi, untuk guru swasta 1,5 juta perbulan. Coba bandingkan dengan tunjangan pegawai terendah Dirjen Pajak!" sindir dia. Ia melanjutkan, Sri Mulyani sendiri sebenarnya mengetahui jika hingga tahun 2023 ini sebanyak 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ia menekankan, para guru sedianya telah sabar menanti belasan tahun demi kesejahteraan keluarganya. “Nominalnya jauh bagaikan langit dengan bumi dibanding tunjangan pegawai pajak. Ditambah lagi fakta, nasib pilu guru honorer yang hanya digaji 500 ribu - 1 juta perbulan. Jauh di bawah UMP dan UMK buruh. Mereka juga belum kunjung mendapatkan tunjangan sertifikasi. Apakah negara berpihak kepada kesejahteraan guru? Rasanya jauh panggang dari api,” pungkasnya.

Topik:

Pajak