Pasca Pelantikan 58 Kepala Divisi, Yulian Gunhar Pesimis SKK Migas Capai Target
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
2 Maret 2023 22:56 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyayangkan nyaris tidak adanya perubahan signifikan pada posisi di bawah Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Managemen wilayah kerja, dalam pelantikan 58 pegawai setingkat Kepala Divisi di Lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Menurutnya, Deputi tersebut memiliki peran penting dalam mengejar target lifting migas yang terus menurun.
“Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja yang bertanggungjawab melakukan eksplorasi dan penemuan cadangan minyak dan gas bumi itu, sekarang paling disorot," jelas Gunhar, Kamis (2/3).
"Mengingat lifting migas kita terus turun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2020 lifting minyak kita mencapai 706,7 ribu barel/hari, lalu 2021 turun menjadi 660 ribu barel/hari, dan di 2022 turun lagi menjadi 612,3 ribu barel/hari,” sambungnya.
Menurut Gunhar, jika tidak ada perubahan signifikan terhadap posisi di bawah Deputi Eksplorasi dan Pengembangan, maka dikhawatirkan akselerasi, implementasi dan realisasi program-program yang berkaitan dengan peningkatan cadangan dan produksi migas nasional akan tidak banyak mengalami perubahan.
“Jadi, apa yang diharapkan dengan restrukturisasi dinas atau sub-sub dinas di bawahnya, dengan kinerja dan gaji yang sama dengan BUMN? Jadi wajar jika kita pesimis SKK Migas mampu mencapai target,” lanjutnya.
Untuk mempercepat peningkatan investasi dan lifting migas nasional, Politisi PDI perjuangan itu pun mendesak SKK Migas untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Ia menambahkan, bahwa penyelesaian revisi undang undang Migas itu mendesak dilakukan seiring dengan turunnya torehan investasi serta lifting Migas saat ini.
“Revisi UU Migas nanti akan menjadi payung hukum penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu migas di Indonesia, termasuk mengenai kejelasan kelembagaan SKK Migas, seta strukturnya yang lebih ramping dan kaya fungsi,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Didesak Periksa Tri Adhianto Terkait Dugaan Korupsi Foster Oil Energi dan Migas Kota Bekasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-11.webp)
KPK Didesak Periksa Tri Adhianto Terkait Dugaan Korupsi Foster Oil Energi dan Migas Kota Bekasi
19 Juli 2024 21:12 WIB
Hukum
![Korupsi LNG Pertamina, KPK Selidik Eks Kasubdit Niaga Migas Kementerian ESDM M Alfansyah Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-7.webp)
Korupsi LNG Pertamina, KPK Selidik Eks Kasubdit Niaga Migas Kementerian ESDM M Alfansyah
19 Juli 2024 17:07 WIB
Ekonomi
![Anggota DPD dan DPR RI Dorong BPK Segera Audit BP Tangguh dan SKK Migas Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/filep.webp)
Anggota DPD dan DPR RI Dorong BPK Segera Audit BP Tangguh dan SKK Migas
3 Juli 2024 22:50 WIB
Ekonomi
![BPH Migas Luncurkan Aplikasi XStar untuk Memudahkan Masyarakat Mendapatkan BBM Subsidi Anggota Komite Badan BPH Migas, Wahyudi Anas (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komite-badan-bph-migas-wahyudi-anas.webp)
BPH Migas Luncurkan Aplikasi XStar untuk Memudahkan Masyarakat Mendapatkan BBM Subsidi
17 Juni 2024 12:30 WIB