PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Pimpinan Komisi II DPR: Putusan Pemilu Kewenangan MK

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Maret 2023 22:50 WIB
Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, keputusan untuk menunda jalannya pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri (PN). Menurutnya, keputusan berjalan atau ditundanya pemilu berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian disampaikan Junimart merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah yang diterbitkan PN Jakpus sendiri tertuang dalam putusan perdata yang diajukan PRIMA dengan tergugat KPU. “Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” tegas Politikus PDIP itu, Kamis (2/3/2023). Junimart menjelaskan, gugatan yang diajukan Partai Prima adalah merupakan perbuatan melawan hukum atau PMH. Junimart menekankan, bahwa Partai Prima dirugikan secara perdata. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata,” jelas Junimart. Junimart juga terheran-heran lantaran surat keputusan KPU terkait Partai Prima diperiksa dan diputus oleh PN. Menurut Junimart, seharusnya surat tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN. Lalu, tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai,” tegas Junimart. Dengan demikian, Politikus PDIP ini menegaskan, putusan PN Jakpus tersebut tidak menghalangi KPU untuk melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024. “Oleh karena itu Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024,” jelas Junimart. Junimart pun meminta agar masyarakat tidak risau dengan putusan tersebut. Junimart sekali lagi menegaskan bahwa gugatan dan putusan tersebut bersifat keperdataan. “Ya-sifatnya keperdataan,” tandas Junimart. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk menunda Pemilu 2024. Penyelenggara pemilu tersebut juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal. “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, (2/3/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai PRIMA memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Topik:

tunda pemilu
Berita Terkait