Putusan PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu Berlebihan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 2 Maret 2023 21:51 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow memberikan respon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang perintahkan KPU RI tunda Pemilu. Jeirry mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima tidak berdasar. Apalagi, PN Jakarta Pusat perintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu. "Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan. " katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/3). Padahal, kata Jeirry, keberlangsungan tahapan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat sangat bertentangan dengan konstitusi. "Juga substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun," bebernya. Jeirry menilai, tidak seharusnya PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI melakukan tindakan yang melawan Undang-Undang dan konstitusi. PN Jakarta Pusat, kata dia, tidak memiliki wewenang untuk perintahkan KPU RI untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu. "Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu," jelasnya.