Diduga Rezim Dibalik Putusan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu 2024

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 6 Maret 2023 12:33 WIB
Jakarta, MI - Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menduga, rezim dibalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang perintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu serentak 2024. "Desain tunda Pemilu yang di kehendaki rezim untuk perpanjang kekuasaan," kata Muslim Arbi kepada Monitor Indonesia, Senin (6/3). Dia menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat bisa menjadi pintu masuk bagi kekuasaan untuk memperpanjang masa jabatan. "Gonjang ganjing putusan PN Jakarta Pusat ini dijadikan pintu masuk oleh rezim pencinta kekuasaan panjang," ujarnya. Koordinator Indonesia Bersatu (KIB) ini mengatakan, ada kemungkinan kekuasaan ini mengeluarkan Perppu demi menunda Pemilu yang nantinya akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan Presiden. "Keluarkan Perppu untuk tunda Pemilu," jelasnya. Dia menduga, ada ongkos ketuk palu terkait putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu serentak 2024. "Ongkos ketuk palu hakim PN Pusat itu sudah termasuk biaya perpanjang masa jabatan Presiden. Kira-kira piro ya? Dibandrol berapa?," tandasnya.